Amir Syamsuddin Tegaskan Buku `Anas Tumbal Cikeas` Tak Dilarang

Menurut Amir, tidak ada larangan penerbitan buku milik seseorang. "Saya belum tahu," ujar Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Agu 2013, 16:06 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2013, 16:06 WIB
anas-tumbal-cikeas-130828b.jpg
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan tidak ada aturan adanya pelarangan penerbitan buku di Indonesia. Termasuk buku 'Anas Urbaningrum Dalam Sorotan Status Facebook. Tumbal Politik Cikeas', yang ditulis Ma'mud Murod Al Barbasy.

"Saya tidak pernah tahu kalau ada satu aturan atau UU, yang bisa melarang buku peredaran seseorang," kata Amir Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Buku yang baru diluncurkan itu disebut-sebut menghilang di pasaran. Tetapi, pantauan Liputan6.com di toko buku Gunung Agung, Senayan City, buku seharga Rp 55.000 itu masih menumpuk dan siap menunggu dibeli.

Menurut Amir, tidak ada larangan penerbitan buku milik seseorang. "Saya belum tahu," ujar Amir yang juga Menteri Hukum dan HAM ini.

Ma'mud sudah menjelaskan bahwa buku itu berisi tentang penjegalan-penjegalan Anas. Di antaranya terkait proses status tersangka Anas di KPK, yang menurut Ma'mud adalah sebuah kerja terorganisir dari Cikeas.

Ma'mud melihat, Anas dijadikan tumbal juga karena sejumlah kekhawatiran dari Partai Demokrat. "Khawatir Anas tidak bisa dikendalikan. Musda di Sulawesi Utara sebagai contohnya," ujar Ma'mud, Jumat 23 Agustus lalu. (Ism?Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya