Jaringan Nasional STNK Palsu Ditangkap

Direktorat V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan nasional penjualan kendaraan roda 4 dengan STNK palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2013, 19:43 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2013, 19:43 WIB
tangkap-gay-xyz-130729b.jpg
Direktorat V Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya mengungkap sebuah jaringan nasional penjualan kendaraan roda 4 dengan STNK palsu.

Dari penangkapan awal pada 24 Juni 2013 dan pengembangan kasus itu didapatkan 7 pelaku. Mereka adalah Sup alias Bob (39), Jun (35), L Tan (58), Moh (34) yang ditangkap di Jakarta, dan Hol (48), Ton (38), Yyt (33) yang ditangkap di Tasikmalaya.

Kasubdit Ranmor AKBP Arie Ardian mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan memasukkan data palsu pada blanko kosong Surat Ketetapan Pajak Daerah dan STNK yang dibuat tersangka Sup alias Bob, warga Cakung, Jakarta Timur.

"Data itu perolehannya dibantu Jun yang berperan sebagai perantara dari para pemesan di daerah Jakarta, Solo, Cirebon, Medan, dan Tasikmalaya. Jun ini memperhatikan nomor-nomor kendaraan yang ada di jalanan untuk dicocokkan dengan jenis, tahun, dan warna kendaraan pesanan," kata Arie di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Tersangka Sup alias Bob yang mencetak surat palsu itu lantas memanfaatkan pengiriman STNK dan Surat pajak tersebut melalui jasa kurir ataupun awak bus ke arah tujuan pemesan.

"Diketahui harga untuk pembuatan STNK dan pajak palsu yang ditawarkan Jun itu sebesar Rp1,3 juta untuk STNK, Rp700 ribu untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan untuk sebuah BPKB itu biayanya Rp 2,5 juta," ungkap Ari.

Selain menyita barang bukti mobil dan surat-surat palsunya, polisi juga mengamankan 2 unit perangkat lengkap komputer, sebuah alat scan, 3 printer, 10 mobil dari berbagai merk dan jenis.

"Untuk kendaraannya ada yang mobil curian, rental, leasing (kredit)," jelas Ari.

Karena perbuatannya itu, ketujuh tersangka dikenai pasal 263 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Kini polisi mengejar 7 tersangka lainnya dari kelima wilayah tersebut. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya