Ulah warga negara Malaysia Broderick Chin ini pasti membuat geram seluruh rakyat Indonesia. Betapa tidak, bos PT Kreasijaya Adhikarya yang beroperasi di Dumai, Kepulauan Riau itu memberi perintah kepada karyawannya untuk mengganti Bendera Merah Putih dengan kolor putih yang dia kenakan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pelecehan itu terjadi pada Jumat 16 Agustus 2013. "Saat itu menjelang upacara kemerdekaan kemarin," kata Agus ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Kala itu, lanjut Agus, perusahaan yang dipimpin Broderick hendak mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, karyawan yang diberi tugas mengibarkan bendera tidak menemukan Merah Putih.
"Lantas dia mengatakan hal-hal yang kurang pantas. Apakah bercanda atau karena marah, kata-kata tidak pantas itu diucapkan," tutur Agus.
"Kalau tidak ada (Bendera Merah Putih), ini pakai kolor saya yang warna putih, yang merah minta ibu," tambah Agus menirukan ucapan Broderick, seperti laporan yang dia terima.
Mendengar perintah itu, karyawan perusahaan tidak terima. Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat Dumai. "Dia sudah minta maaf kepada komponen masyarakat. Tapi tetap kita proses," ujar Agus.
Meski sudah meminta maaf, polisi tetap memproses kasus pelecehan ini. Polres Dumai telah menetapkan Broderick sebagai tersangka. "Dia sudah ditahan sejak 21 Agustus di Polres Dumai," ucap Agus. (Eks/Sss)
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pelecehan itu terjadi pada Jumat 16 Agustus 2013. "Saat itu menjelang upacara kemerdekaan kemarin," kata Agus ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Kala itu, lanjut Agus, perusahaan yang dipimpin Broderick hendak mengibarkan Bendera Merah Putih. Namun, karyawan yang diberi tugas mengibarkan bendera tidak menemukan Merah Putih.
"Lantas dia mengatakan hal-hal yang kurang pantas. Apakah bercanda atau karena marah, kata-kata tidak pantas itu diucapkan," tutur Agus.
"Kalau tidak ada (Bendera Merah Putih), ini pakai kolor saya yang warna putih, yang merah minta ibu," tambah Agus menirukan ucapan Broderick, seperti laporan yang dia terima.
Mendengar perintah itu, karyawan perusahaan tidak terima. Kabar tersebut dengan cepat menyebar ke masyarakat Dumai. "Dia sudah minta maaf kepada komponen masyarakat. Tapi tetap kita proses," ujar Agus.
Meski sudah meminta maaf, polisi tetap memproses kasus pelecehan ini. Polres Dumai telah menetapkan Broderick sebagai tersangka. "Dia sudah ditahan sejak 21 Agustus di Polres Dumai," ucap Agus. (Eks/Sss)