Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Pada sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini terungkap, Fathanah pernah membelikan istrinya, Septy Sanustika sebuah rumah mewah di kawasan Depok pada tahun 2012.
Saksi, Johanes, yang rumahnya dibeli Fathanah ini mengatakan bahwa orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu membeli rumahnya seharga Rp 500 juta. "Saya putuskan waktu itu untuk menjual rumah seharga Rp 500 juta," ujar Johanes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).
Namun, kata Johanes, rumah yang sebelumnya dikontrak selama 2 tahun oleh Fathanah dan Septy ini dalam aktu jual-beli hanya tercantum Rp 300 juta.
"Saya waktu itu tidak ketemu Pak Fathanah. Cuma ketemu Bu Septy. Akta jual-beli dan sertifikat atas nama bu Septy," ujar Johanes.
Saat ditanya majelis hakim kenapa harga penjualan sebenarnya dengan yang tercantum dalam akta jual-beli hanya Rp 300 juta, Johanes mengaku hingga saat ini dirinya pun tidak tahu. "Waktu itu saya buru-buru. Jadi saya tidak lihat lagi dan langsung tandatangan saja," kata dia.
Fathanah didakwa bersama dengan Luthfi Hasan Ishaar menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait impor daging sapi. Tak hanya itu, Fathanah dan Luthfi juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)
Pada sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini terungkap, Fathanah pernah membelikan istrinya, Septy Sanustika sebuah rumah mewah di kawasan Depok pada tahun 2012.
Saksi, Johanes, yang rumahnya dibeli Fathanah ini mengatakan bahwa orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu membeli rumahnya seharga Rp 500 juta. "Saya putuskan waktu itu untuk menjual rumah seharga Rp 500 juta," ujar Johanes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2013).
Namun, kata Johanes, rumah yang sebelumnya dikontrak selama 2 tahun oleh Fathanah dan Septy ini dalam aktu jual-beli hanya tercantum Rp 300 juta.
"Saya waktu itu tidak ketemu Pak Fathanah. Cuma ketemu Bu Septy. Akta jual-beli dan sertifikat atas nama bu Septy," ujar Johanes.
Saat ditanya majelis hakim kenapa harga penjualan sebenarnya dengan yang tercantum dalam akta jual-beli hanya Rp 300 juta, Johanes mengaku hingga saat ini dirinya pun tidak tahu. "Waktu itu saya buru-buru. Jadi saya tidak lihat lagi dan langsung tandatangan saja," kata dia.
Fathanah didakwa bersama dengan Luthfi Hasan Ishaar menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait impor daging sapi. Tak hanya itu, Fathanah dan Luthfi juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)