MA: Semua Harus Hormati Vonis Kasus Penyerangan Lapas Cebongan

Mahkamah Agung meminta agar semua pihak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Sep 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 18:54 WIB
sidang-cebongan-130731c.jpg
Mahkamah Agung (MA) meminta agar semua pihak menerima vonis majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Tak hanya itu, MA juga meminta agar menghormati vonis tersebut.

"Ya tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Mengenai jalannya sidang yang menjadi pusat perhatian publik, kata Gayus tak masalah. Sebab, majelis hakim tidak merasa terganggu dengan hal itu.

"Saya perhatikan di sini hakim yang merasakan, bukan publik yang merasakan," ujar dia.

Karena itu, dari kaca mata Gayus, majelis hakim yang tidak merasa terganggu tidak meminta MA untuk memindahkan proses sidang ke tempat lain. "Tapi kalau tidak minta, ya dia mampu menjalankan sidang. Kalau saya lihat majelisnya mampu sehingga dia tidak minta pindah," ucap Gayus.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Yogyakarta menyatakan para terdakwa penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, terbukti bersalah. Para anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosuro itu pun dijatuhi hukuman pidana penjara.

Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan yang hukumannya diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 103 KUHPM.

"Memidana para terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," tambah Joko.

Sementara, Serda Sugeng dihukum 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Koptu Kodik dihukum 6 tahun dan juga dipecat.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan dipecat, sementara Koptu Kodik dituntut hukuman 8 tahun penjara dan dipecat.

Dalam sidang terpisah, 5 terdakwa lainnya yang tergabung dalam berkas ke dua, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sebelumnya, kelima terdakwa yang dituding sebagai personel pendukung serangan ini dituntut 2 tahun penjara.

Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).

Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya