Hadirkan Saksi yang Sama 2 Kali Berturut, Jaksa KPK Ditegur Hakim

Saksi denny Pramudya sudah pernah dihadirkan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Sep 2013, 13:46 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 13:46 WIB
sidang-fatanah-5--130634-b.jpg
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini lantaran jaksa menghadirkan saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam sidang berturut-turut.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango, menanyakan jaksa yang menghadirkan saksi Denny Pramudya Adiningrat sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Sebab, suami dari tersangka korupsi BJB Elda Devianne Adiningrat itu sudah dihadirkan jaksa pada persidangan sebelumnya.

"Segogyanya, saat dipanggil saat itu, didiskusikan dulu dengan majelis. Agar tidak seperti ini," tegas Hakim Nawawi kepada tim Jaksa dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Tak hanya itu, hakim pun mengaku sudah terlanjur memberikan sumpah kepada saksi dalam persidangan. "Tadinya Saksi ini diangkat sumpah, nanti lama-lama malah disumpahin," sambung Nawawi.

Menanggapi teguran hakim, Jaksa Rini Triningsih menjelaskan, pemanggilan saksi Denny pada persidangan sebelumnya untuk membuktikan dakwaan suap Fathanah. Sedangkan kesaksian Denny hari ini untuk membuktikan kasus pencucian uang yang dilakukan Fathanah.

"Sebelumnya kami konsentrasi untuk TPK (tindak pidana korupsi)-nya, hari ini untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya, majelis," terang Jaksa Rini.

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun memperingatkan kepada tim jaksa, agar ke depan tidak mengulangi kembali.

Dalam persidangan ini Jaksa menghadirkan 4 saksi, yakni Herman Khalid, Saldi Matta, Denny dan Heri Priatna. Saat ini majelis hakim memeriksa saksi Saldi Matta dan Herman. Saldi Matta merupakan adik kandung Presiden PKS Anis Matta. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya