Karena 8 karyawan dipecat secara pihak, puluhan pegawai Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, berunjuk rasa di lobi rumah sakit. Mereka protes keputusan manajemen rumah sakit yang memutus hubungan kerja secara sepihak 8 karyawannya.
8 Pekerja itu mendapat surat PHK secara bersamaan pada Selasa 1 September 2013 silam. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Jan Djukardi itu menyebutkan, ke-8 pekerja dianggap melanggar peraturan seperti mogok kerja yang tidak sah, masuk kerja terlambat, dan pulang sebelum waktunya.
"Ada 8 teman kami yang dikenakan SP3 atau dipecat secara sepihak oleh pihak RS. Karena mereka secara spontan ingin bertemu pihak RS menanyakan upah mereka," kata salah satu karyawan, Solihin (42), di lokasi unjuk rasa, Selasa (1/10/2013).
Menurut Solihin, kedelapan temannya itu secara spontan menanyakan perihal adanya "uang sundulan" atau uang penambahan sebesar Rp 200 ribu kepada pihak Rumah Sakit. Namun, bukannya memberi tanggapan positif, pihak RS malah memberikan SP3 atau pemecatan.
Solihin menambahkan, "uang sundulan" sebesar Rp 200 ribu memang dijanjikan pihak RS bagi pekerja yang telah memenuhi syarat standar Upah Minimum Penghasilan (UMP) Jakarta. Hingga kini, upah itu belum diberikan oleh RS.
"Awalnya memang pihak RS menjanjikan uang Rp 200 ribu. 8 Teman kami ini sudah bersyarat mendapat gaji UMP. Teman kami ini hanya menagih janji pihak RS hingga kini belum ada jawaban. Kita solidaritas membela teman kami yang dipecat," tambah Solihin.
Kedelapan karyawan yang diberikan surat PHK itu adalah Rusdi, Sri Rahayu, Darotin, Elsina, Kandace Napitupulu, Putri, Indah, dan Rosna. (Ali)
8 Pekerja itu mendapat surat PHK secara bersamaan pada Selasa 1 September 2013 silam. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Jan Djukardi itu menyebutkan, ke-8 pekerja dianggap melanggar peraturan seperti mogok kerja yang tidak sah, masuk kerja terlambat, dan pulang sebelum waktunya.
"Ada 8 teman kami yang dikenakan SP3 atau dipecat secara sepihak oleh pihak RS. Karena mereka secara spontan ingin bertemu pihak RS menanyakan upah mereka," kata salah satu karyawan, Solihin (42), di lokasi unjuk rasa, Selasa (1/10/2013).
Menurut Solihin, kedelapan temannya itu secara spontan menanyakan perihal adanya "uang sundulan" atau uang penambahan sebesar Rp 200 ribu kepada pihak Rumah Sakit. Namun, bukannya memberi tanggapan positif, pihak RS malah memberikan SP3 atau pemecatan.
Solihin menambahkan, "uang sundulan" sebesar Rp 200 ribu memang dijanjikan pihak RS bagi pekerja yang telah memenuhi syarat standar Upah Minimum Penghasilan (UMP) Jakarta. Hingga kini, upah itu belum diberikan oleh RS.
"Awalnya memang pihak RS menjanjikan uang Rp 200 ribu. 8 Teman kami ini sudah bersyarat mendapat gaji UMP. Teman kami ini hanya menagih janji pihak RS hingga kini belum ada jawaban. Kita solidaritas membela teman kami yang dipecat," tambah Solihin.
Kedelapan karyawan yang diberikan surat PHK itu adalah Rusdi, Sri Rahayu, Darotin, Elsina, Kandace Napitupulu, Putri, Indah, dan Rosna. (Ali)