Mahkamah Agung (MA) mengabulkan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib. Sumber terpercaya Liputan6.com, menyebut dengan dikabulkannya PK itu, MA mengurangi hukuman Pollycarpus jadi 14 tahun penjara. Namun pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan menyatakan seharusnya Pollycarpus dibebaskan.
"Di website MA tertulis PK di kabulkan. Berarti argumentasi kami diterima, dan tuntutan agar Pollycarpus dibebaskan juga diterima," kata Adnan dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (6/10/2013).
Menurut Adnan, pihaknya dalam PK itu menyampaikan novum atau bukti baru sebagai salah satu syarat pengajuan PK. Bukti baru itu, menyatakan Munir diracun di dalam penerbangan Singapura-Belanda.
"Bukti baru lain juga menyatakan Pollycarpus tidak pernah berjumpa dengan Munir di Bandara Changi, Singapura," jelasnya.
"Artinya, jika PK kami dikabulkan, maka argumentasi kami juga dikabulkan. Jika argumentasi kami dikabulkan, berarti Pollycarpus dibebaskan. Saya tidak mengerti mengapa ada informasi bahwa MA menghukumnya dengan pidana penjara 14 tahun? Dari mana informasi tersebut?" ucap Adnan bertanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib. Perkara PK Pollycarpus ini merupakan kali ke-2, namun kali ini diajukan Polly.
"Mengabulkan permohonan PK Pollycarpus Budihari Priyanto," tulis panitera MA, Minggu (6/10/2013).
Sementara itu, sumber terpercaya Liputan6.com mengatakan, dalam PK Nomor 133 PK/PID/2011 itu, MA juga mengurangi hukuman Pollycarpus yang merupakan eks Pilot Garuda Indonesia tersebut menjadi 14 tahun saja.
"Diucapkan pada 2 Oktober 2013 dengan amar Kabul PK, dengan mengurangi hukuman jadi 14 tahun," kata Sumber tersebut.
Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.
Tak puas atas vonis PK itu, Polly mengajukan PK ke-2 atau PK atas PK. Permohonannya kali ini dikabulkan MA. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, PK hanya bisa dilakukan satu kali. (Ali)
"Di website MA tertulis PK di kabulkan. Berarti argumentasi kami diterima, dan tuntutan agar Pollycarpus dibebaskan juga diterima," kata Adnan dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (6/10/2013).
Menurut Adnan, pihaknya dalam PK itu menyampaikan novum atau bukti baru sebagai salah satu syarat pengajuan PK. Bukti baru itu, menyatakan Munir diracun di dalam penerbangan Singapura-Belanda.
"Bukti baru lain juga menyatakan Pollycarpus tidak pernah berjumpa dengan Munir di Bandara Changi, Singapura," jelasnya.
"Artinya, jika PK kami dikabulkan, maka argumentasi kami juga dikabulkan. Jika argumentasi kami dikabulkan, berarti Pollycarpus dibebaskan. Saya tidak mengerti mengapa ada informasi bahwa MA menghukumnya dengan pidana penjara 14 tahun? Dari mana informasi tersebut?" ucap Adnan bertanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib. Perkara PK Pollycarpus ini merupakan kali ke-2, namun kali ini diajukan Polly.
"Mengabulkan permohonan PK Pollycarpus Budihari Priyanto," tulis panitera MA, Minggu (6/10/2013).
Sementara itu, sumber terpercaya Liputan6.com mengatakan, dalam PK Nomor 133 PK/PID/2011 itu, MA juga mengurangi hukuman Pollycarpus yang merupakan eks Pilot Garuda Indonesia tersebut menjadi 14 tahun saja.
"Diucapkan pada 2 Oktober 2013 dengan amar Kabul PK, dengan mengurangi hukuman jadi 14 tahun," kata Sumber tersebut.
Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.
Tak puas atas vonis PK itu, Polly mengajukan PK ke-2 atau PK atas PK. Permohonannya kali ini dikabulkan MA. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, PK hanya bisa dilakukan satu kali. (Ali)