Tak Layak Jalan, 328 Angkutan Umum Dikandangkan Dishub Jakarta

Dishub DKI Jakarta telah mengandangkan sebanyak 328 angkutan umum sejak 25 Juli hingga 7 Oktober 2013. Sebagian sudah diambil pemiliknya.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Okt 2013, 16:39 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2013, 16:39 WIB
kopaja-130516b.jpg
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengandangkan sebanyak 328 angkutan umum sejak 25 Juli hingga 7 Oktober 2013. Operasi penertiban angkutan umum yang kurang layak itu dilakukan di 5 wilayah Jakarta, khususnya di terminal-terminal.

"Dari 328 kendaraan, ada 201 kendaraan yang sudah menandatangani surat pernyataan perbaikan. Jadi masih ada 127 bus yang ditahan Dishub," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Walaupun sebagian kendaraan sudah diambil kembali oleh pemiliknya, angkutan umum tersebut tidak dapat beroperasi apabila tidak juga diperbaiki atau lolos uji kendaraan. "Kalau kedapatan tetap beroperasi, kita langsung cabut izinnya," kata Udar.

Ia menambahkan, sebagian besar angkutan umum yang terjaring adalah Metromini sebanyak 170 bus, 47 bus Kopaja, dan 110 bus dan angkutan jenis lain. Selain itu juga terdapat 3.714 bus dan kendaraan umum yang terkena tilang karena melanggar rambu lalu-lintas, seperti bajaj, taksi, angkot, bus sedang, dan bus besar. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya