KPK: Soal Pemeriksaan Bunda Putri Terserah Hakim

"Kalau hakim memandang perlu, bisa juga memerintahkan JPU untuk memeriksa. Tapi sampai ini belum ada," kata Johan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Okt 2013, 19:51 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 19:51 WIB
lhi-bunda-putri-131011a.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa sosok Bunda Putri yang kerap disebut dalam persidangan kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq maupun Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, yang memiliki kewenangan dalam memanggil saksi jika perkara sudah masuk ke pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim.

"Kalau menurut JPU keterangan orang itu tidak diperlukan, tentu tidak akan dipanggil. Kalau hakim memandang perlu, bisa juga memerintahkan JPU untuk memeriksa. Tapi sampai ini belum ada," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Mengenai apakah ada permintaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar lembaganya menghadirkan sosok Bunda Putri untuk diperiksa lembaganya. Johan hanya menjawab, "Memeriksa seseorang itu bukan tergantung dari kegundahan presiden, tidak ada hubungannya," tutur Johan.

Nama Bunda Putri kerap disebut dalam persidangan kasus suap impor daging sapi. Terdakwa Luthfi Hasan bahkan menyebut sosok Bunda Putri dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan itu berbuntut panjang. SBY yang baru datang dari Brunei Darussalam langsung menggelar jumpa pers menyampaikan bantahan. (Eks)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya