Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013, menyusul ditolaknya gugatan 3 pasangan calon oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Karena itu, menurut Margarito, Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera memutuskan perkara Plkada Kota Tangerang segera.
"Artinya sudah jelas. Tidak ada masalah hukum dalam Pilkada Kota Tangerang. MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," ujar Margartio dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/11).
Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada yang digelar 31 Agustus lalu.
Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika hal itu terjadi, maka seharusnya akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela. "Kalau itu (PSU) kan harusnya tidak usah ada putusan sela," ucapnya.
Margartio menerangkan lebih lanjut, terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.
"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten menolak perkara gugatan Pilkada Kota Tangerang 2013. Gugatan itu dilayangkan pasangan nomor urut 3, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar.
Majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite menyatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata, atas diterbitkan keputusan KPU Provinsi Banten tersebut. (Riz)
MK Diminta Segera Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013.
diperbarui 03 Nov 2013, 21:55 WIBDiterbitkan 03 Nov 2013, 21:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tim DVI Polda Metro: Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat Reruntuhan
Arti Kejatuhan Cicak: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Kolaborasi Multipihak Membumikan Kain Tenun Toraja pada Generasi Muda
Daftar Wakil Tuan Rumah di Indonesia Masters 2025: Ajang Perpisahan Daddies
Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 13,87 Persen, Rekor Baru Setelah 24 Tahun Berdiri
Tiket Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi di Medan Sold Out, Juicy Luicy dan Adrian Khalif Makin Semangat
Erick Thohir: Dirtek Timnas Indonesia Akan Diumumkan Akhir Februari 2025
Kantung Mata Bikin Penampilan Tampak Tua, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Rumah
Kisah Mirka Howard: Model Asal Indonesia yang Sukses Wira-wiri di Panggung Internasional
Arti Takziah: Memahami Makna dan Etika Belasungkawa dalam Islam
Siap-Siap, Indonesia Bakal Kebanjiran Relokasi Pabrik Asal China
Tahun Akademik 2025/2026, UMY Banjir Pendaftar Mahasiswa Asing dari 101 Negara