MK Diminta Segera Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Nov 2013, 21:55 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2013, 21:55 WIB
mahkamah-konstitusi-131017c.jpg

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013, menyusul ditolaknya gugatan 3 pasangan calon oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Karena itu, menurut Margarito, Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera memutuskan perkara Plkada Kota Tangerang segera.

"Artinya sudah jelas. Tidak ada masalah hukum dalam Pilkada Kota Tangerang. MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," ujar Margartio dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/11).

Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada yang digelar 31 Agustus lalu.

Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika hal itu terjadi, maka seharusnya akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela. "Kalau itu (PSU) kan harusnya tidak usah ada putusan sela," ucapnya.

Margartio menerangkan lebih lanjut, terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.

"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten menolak perkara gugatan Pilkada Kota Tangerang 2013. Gugatan itu dilayangkan pasangan nomor urut 3, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar.

Majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite menyatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata, atas diterbitkan keputusan KPU Provinsi Banten tersebut. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya