Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013, menyusul ditolaknya gugatan 3 pasangan calon oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Karena itu, menurut Margarito, Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera memutuskan perkara Plkada Kota Tangerang segera.
"Artinya sudah jelas. Tidak ada masalah hukum dalam Pilkada Kota Tangerang. MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," ujar Margartio dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/11).
Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada yang digelar 31 Agustus lalu.
Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika hal itu terjadi, maka seharusnya akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela. "Kalau itu (PSU) kan harusnya tidak usah ada putusan sela," ucapnya.
Margartio menerangkan lebih lanjut, terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.
"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten menolak perkara gugatan Pilkada Kota Tangerang 2013. Gugatan itu dilayangkan pasangan nomor urut 3, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar.
Majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite menyatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata, atas diterbitkan keputusan KPU Provinsi Banten tersebut. (Riz)
MK Diminta Segera Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013.
Diperbarui 03 Nov 2013, 21:55 WIBDiterbitkan 03 Nov 2013, 21:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta