Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013, menyusul ditolaknya gugatan 3 pasangan calon oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Karena itu, menurut Margarito, Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera memutuskan perkara Plkada Kota Tangerang segera.
"Artinya sudah jelas. Tidak ada masalah hukum dalam Pilkada Kota Tangerang. MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," ujar Margartio dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/11).
Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi 'Miing' Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada yang digelar 31 Agustus lalu.
Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika hal itu terjadi, maka seharusnya akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela. "Kalau itu (PSU) kan harusnya tidak usah ada putusan sela," ucapnya.
Margartio menerangkan lebih lanjut, terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.
"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten menolak perkara gugatan Pilkada Kota Tangerang 2013. Gugatan itu dilayangkan pasangan nomor urut 3, Dedi Gumelar-Suratno Abubakar.
Majelis hakim yang diketuai Rialam Sihite menyatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata, atas diterbitkan keputusan KPU Provinsi Banten tersebut. (Riz)
MK Diminta Segera Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang 2013.
diperbarui 03 Nov 2013, 21:55 WIBDiterbitkan 03 Nov 2013, 21:55 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kantongi Duit Rp 620 Miliar dari PT SMI, SUN Energy Siap Bangun Energi Surya
Mengenali Ciri Ciri Bullying dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Benda Gas: Karakteristik Unik dan Sifat-Sifat Pentingnya
4 Potret Boy William Pacu Adrenalin dengan Bungee Jumping Ekstrem Tertinggi di New Zealand, Netizen Gemetar
Analisis Potensi Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2024: Thailand, Singapura, atau Malaysia?
4 Perilaku Manusia Saat Ini yang Percepat Kemunculan Dajjal, Diungkap Gus Baha
20 Wisata Mojokerto Terpopuler, Paduan Sejarah dan Keindahan Alam
Penjelasan ICBP Terkait 4 Varian Produk yang Ditarik di Australia
Christopher Nolan dan Istri Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Raja Charles III
Kismis Berasal dari Buah Apa: Fakta Menarik Seputar Camilan Sehat Ini
Ciri-Ciri Sembelit yang Perlu Diwaspadai dan Cara Mengatasinya
Dubes Sergei Tolchenov: Rusia Beri Suaka ke Bashar al-Assad Atas Alasan Kemanusiaan