Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Fransisca Etty bin Soetikno, buronan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat General Manager Terminal Peti Kemas Surabaya.
"terdakwa ditangkap oleh satgas Kejagung di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta Cengkareng, ketika akan melakukan penerbangan ke Palangkaraya, pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Terdakwa Fransisca sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perbuatan pidana pencemaran nama baik. Dalam hal ini membuat surat pengaduan yang tidak benar terhadap saksi korban, Udaranto selaku General Manager Terminal Peti Kemas Semarang yang ditujukan kepada Dirut Pelindo III Surabaya.
"Surat pengaduan tersebut saksi korban merasa difitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama sekali," ujar Untung.
Atas perbuatannya, Fransisca yang merupakan pegawai swasta itu melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Sebelumnya pada tanggal 27 November 2006 lalu, berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, dan saat itu dilakukan tahanan Kota.
Pada proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak koperatif. Bahkan tidak pernah hadir dalam persidangan dan dianggap mempersulit persidangan.
Sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Soedarjatno, SH MH, saat itu mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor:538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fransisca Etty, dalam rumah tahanan Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan dikeluarkan. (Tnt)
"terdakwa ditangkap oleh satgas Kejagung di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta Cengkareng, ketika akan melakukan penerbangan ke Palangkaraya, pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Terdakwa Fransisca sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perbuatan pidana pencemaran nama baik. Dalam hal ini membuat surat pengaduan yang tidak benar terhadap saksi korban, Udaranto selaku General Manager Terminal Peti Kemas Semarang yang ditujukan kepada Dirut Pelindo III Surabaya.
"Surat pengaduan tersebut saksi korban merasa difitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama sekali," ujar Untung.
Atas perbuatannya, Fransisca yang merupakan pegawai swasta itu melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Sebelumnya pada tanggal 27 November 2006 lalu, berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, dan saat itu dilakukan tahanan Kota.
Pada proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak koperatif. Bahkan tidak pernah hadir dalam persidangan dan dianggap mempersulit persidangan.
Sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Soedarjatno, SH MH, saat itu mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor:538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fransisca Etty, dalam rumah tahanan Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan dikeluarkan. (Tnt)