Polisi: Istri Muda Adiguna Cabut Laporan, Flo Tak Lagi Buron

Meski begitu, ucap Rikwanto, kehadiran Flo sangat diperlukan untuk memberikan keterangan.

oleh Widji Ananta diperbarui 22 Nov 2013, 20:35 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 20:35 WIB
kombes-rikwanto130111c.jpg
Usai pencabutan laporan terkait perusakan rumah Vika Dewayani yang juga istri dari Adiguna Sutowo, pihak kepolisian menyatakan tak akan menindaklanjuti status Florensia Limasnax (Flo) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah tidak ditindaklanjuti untuk DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Meski begitu, ucap Rikwanto, kehadiran Flo sangat diperlukan untuk memberikan keterangan. Hal ini untuk membuat penyidik yakin untuk menerbitkan SP3 agar pelaporan yang pernah dibuat Vika Dewayani selesai.

"Ya kita harapkan segera hadir untuk diperiksa saja, tidak dilanjutkan untuk DPO," tegas Rikwanto.

Terkait kasus perusakan kediaman Vika Dewayani, Rikwanto menegaskan pihaknya tak akan memeriksa kembali Adiguna Sutowo. "Sudah selesai penyidik, tidak ada lagi rencana akan memanggil Adiguna. Sementara ini sudah cukup," lanjutnya.

Namun Rikwanto menyatakan polisi berencana akan memanggil Piyu Padi yang juga sebagai suami Flo. "Namun yang prioritas adalah Vika dan Flo," imbuhnya.

"Iya paling tidak mereka diperiksa ya, lebih baik lagi berhadapan berdua disaksikan penyidik ada pernyataan-pernayataan. Nah itu bisa nantinya ditindaklanjuti dengan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)," tukas Rikwanto. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya