Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Sutarman menunjuk Irjen Pol Suhardi Alius sebagai Kabareskrim. Suhardi pun diminta dapat membenahi penegakan hukum dan berkomitmen memberantas KKN.
"Kami support Suhardi sebagai Kabareskrim, tapi kami berharap beliau tetap komitmen terhadap anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan membenahi wajah penegakan hukum oleh Polri," kata komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Hamidah menegaskan, pembenahan itu tidak hanya di dalam Bareskrim, tapi juga sampai pada tingkat Polda. Sebab, penegakan hukum terkesan tebang pilih, diskriminatif, dan KKN. Sehingga harus dibersihkan dan dibenahi.
"Kalau penegakan hukum baik, Polri juga baik. Nah, kita juga berharap Suhardi mempertahankan komitmennya untuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat membuka akses dalam menangani kasus," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, Kabareskrim juga dituntut untuk menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini tertunda dan mangkrak di Bareskrim. Progres penanganan kasus yang dilakukan polisi selama ini tak pernah diketahui publik.
"Kepolisian cenderung menutup akses terhadap kasus-kasus yang ditangani. Karena prosesnnya kita tidak tahu inilah yang rawan terjadi penyimpangan. Kalau dia berani membuka proses penyidikan tentu jika terjadi penyimpangan akan mudah dikoreksi," tukas Hamidah. (Mut/Yus)
"Kami support Suhardi sebagai Kabareskrim, tapi kami berharap beliau tetap komitmen terhadap anti-Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan membenahi wajah penegakan hukum oleh Polri," kata komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Hamidah menegaskan, pembenahan itu tidak hanya di dalam Bareskrim, tapi juga sampai pada tingkat Polda. Sebab, penegakan hukum terkesan tebang pilih, diskriminatif, dan KKN. Sehingga harus dibersihkan dan dibenahi.
"Kalau penegakan hukum baik, Polri juga baik. Nah, kita juga berharap Suhardi mempertahankan komitmennya untuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat membuka akses dalam menangani kasus," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, Kabareskrim juga dituntut untuk menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini tertunda dan mangkrak di Bareskrim. Progres penanganan kasus yang dilakukan polisi selama ini tak pernah diketahui publik.
"Kepolisian cenderung menutup akses terhadap kasus-kasus yang ditangani. Karena prosesnnya kita tidak tahu inilah yang rawan terjadi penyimpangan. Kalau dia berani membuka proses penyidikan tentu jika terjadi penyimpangan akan mudah dikoreksi," tukas Hamidah. (Mut/Yus)