LHI PKS Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Nov 2013, 06:08 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 06:08 WIB
luthfi-131127-a.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kali ini dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Sidang yang rencananya digelar, Rabu (27/11/2013), pukul 10.00 WIB itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, nanti agendanya pembacaan tuntutan Jaksa," ujar salah satu kuasa hukum Luthfi Hasan, M Assegaf melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Pada perkara ini, Luthfi Hasan selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Januari 2013 atau sehari setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Di persidangan, selaku anggota DPR RI, Luthfi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama selaku importir daging sapi yang penambahan kuotanya dibantu oleh Fathanah. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya