Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakan Jakarta bebas pengemis. Wakil Gubernur DKI Jakarta pun Basuki Tjahaja Purnama menargetkan 2014 mendatang ibukota bebas pengemis layaknya kebijakan 'Jakarta Bebas Topeng Monyet 2014'.
Hal ini menyusul ditemukan 2 pengemis dadakan yang memperoleh penghasilan Rp 25 juta dalam 15 hari oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Bisa aja (Jakarta bebas pengemis). Kalau orang nggak ngasih duit juga bebas. Kalau kamu stop kasih duit, dia (pengemis) berhenti," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Guna mengantisipasi agar masyarakat tidak lagi memberi uang kepada pengemis, Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, pihaknya akan segera menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 40, yang selama ini masih sebatas aturan.
Ahok menjelaskan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. Bahkan, Ahok menginginkan sanksi denda dinaikkan menjadi minimal Rp 500 ribu.
"Kita akan tegakkan lagi. Kan udah ada perdanya. Kalau Anda kasih uang kepada pengemis juga didenda. Kita akan perluas. Bisa Rp 500 ribu mungkin," kata Ahok. (Rmn)
[Baca juga: Pengemis di Jakarta Bawa Uang Rp 25 Juta di Dalam Gerobak]
Hal ini menyusul ditemukan 2 pengemis dadakan yang memperoleh penghasilan Rp 25 juta dalam 15 hari oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Bisa aja (Jakarta bebas pengemis). Kalau orang nggak ngasih duit juga bebas. Kalau kamu stop kasih duit, dia (pengemis) berhenti," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Guna mengantisipasi agar masyarakat tidak lagi memberi uang kepada pengemis, Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, pihaknya akan segera menegakkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 40, yang selama ini masih sebatas aturan.
Ahok menjelaskan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. Bahkan, Ahok menginginkan sanksi denda dinaikkan menjadi minimal Rp 500 ribu.
"Kita akan tegakkan lagi. Kan udah ada perdanya. Kalau Anda kasih uang kepada pengemis juga didenda. Kita akan perluas. Bisa Rp 500 ribu mungkin," kata Ahok. (Rmn)
[Baca juga: Pengemis di Jakarta Bawa Uang Rp 25 Juta di Dalam Gerobak]