Azlaini Agus si Penampar Petugas Bandara Direkomendasikan Dipecat

Azlaini tersangkut kasus penamparan seorang petugas bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 28 Oktober lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Nov 2013, 12:52 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 12:52 WIB
ombudsman-1-131029b.jpg
Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus terancam dipecat. Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap kepada Azlaini setelah meyakini keterlibatannya dalam kasus penamparan terhadap seorang petugas bandara di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan pada DPR dan Presiden SBY. Meski hingga saat ini Azlaini tidak mengakui penamparan itu, akan tetapi keterangan saksi dan bukti visum dinilai cukup memberatkan.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan. Keputusan akhirnya ada di Presiden," kata Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar Mas'udi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

"Azlaini tidak terbantahkan atas berbagai aturan prinsip Etik Insan Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman," tambah Masdar.

Masdar menuturkan, Azlaini dijatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Tindakan Azlaini dinilai tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat. Namun pihak Majelis Kehormatan dan Ombudsman tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Yakni sanksi berupa teguran tertulis dan pemberhentian tetap atau sanksi-sanksi administratif lainnya," pungkas Masdar.

Azlaini tersangkut kasus penamparan seorang petugas bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 28 Oktober lalu. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya