Liputan6.com, Jakarta Guna mendekatkan akses aduan kepada masyarakat penyandang disabilitas, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola.
"Kegiatan jemput bola ini merupakan layanan unggulan Ombudsman dalam memberikan akses pengaduan prioritas yang diberikan kepada masyarakat rentan termasuk kelompok disabilitas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, mengutip laman Ombudsman, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangkaian peringatan hari jadi Ombudsman RI Ke-25 yang ditujukan untuk menjaring isu-isu krusial pelayanan publik bagi kelompok disabilitas.
Advertisement
"Kami merasa perlu menjaring kemitraan yang serius dengan kelompok disabilitas termasuk dengan DPD Pertuni (Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia) Babel. Tentunya kami serius dalam memberikan pendampingan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa isu layanan krusial yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas netra. Menurut informasi yang ia dapat dari DPD Pertuni Babel, ada beberapa layanan yang sulit diakses penyandang disabilitas netra. Seperti sulit dalam mendapatkan bantuan alat bantu, pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pelibatan kesempatan kerja di sektor formal.
Pemenuhan Hak Pelayanan Publik
Shulby berharap, para penyandang disabilitas netra dapat aktif menyuarakan keluh kesah yang dirasakan. Terutama jika mengalami diskriminasi.
"Terkait dengan pemenuhan hak pelayanan publik yang dibutuhkan kelompok tunanetra, kami mendorong teman-teman tunanetra dapat aktif menyuarakan keluh kesahnya jika sewaktu-waktu memperoleh pelayanan publik yang diskriminatif," katanya.
“Bahkan, jika merasa terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, silakan sampaikan ke Ombudsman Babel,” ucap Shulby.
Advertisement
Beri Pelayanan Pengaduan Profesional
Shulby memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan pengaduan yang profesional dan berintegritas.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan yang profesional, berintegritas dan adil kepada seluruh masyarakat termasuk kepada masyarakat tunanetra di Bangka Belitung," terangnya.
Sementara, Ketua DPD Pertuni Bangka Belitung Eka Pratiwi Taufanty menyambut baik kegiatan jemput bola yang dilakukan Ombudsman Babel.
"Kunjungan Ombudsman Babel ini adalah bentuk perhatian dan dukungan berupa pendampingan yang sangat dibutuhkan oleh kelompok disabilitas," katanya.
Harus diakui, sambungnya, saat ini masih banyak kelompok disabilitas yang belum familiar dengan istilah pelayanan publik dan Ombudsman.
"Kami kelompok tunanetra sangat membutuhkan pendampingan dalam pemenuhan hak pelayanan publik, bukan dipandang hanya sebagai penerima charity/bantuan saja," katanya.
Disabilitas Tanah Air 143
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik menyampaikan bahwa aduan para penyandang disabilitas juga bisa disampaikan lewat Disabilitas Tanah Air 143 atau Dita 143.
Ini adalah kanal pengaduan bagi para penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
“Kami punya kanal Dita 143, masih sangat manual. Kami juga punya layanan chat-nya 08111388143, nah itu kanal aduan kami termasuk aspirasi, segala macam,” kata Jonna dalam kesempatan lain.
Dua kanal ini menjadi cara berkomunikasi antara KND dengan teman-teman disabilitas, pegiat disabilitas, dan siapapun yang memiliki fokus pada isu disabilitas.
“Nah kanal ini tidak berbicara aduan saja, tapi juga kebutuhan mereka misalnya alat bantu, sekolah, dan seterusnya. Jadi memang multifungsi,” ujar Jonna.
Advertisement
