Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi sistem distribusi MinyaKita. Hal ini menyusul kasus kecurangan pada volume kemasan MinyaKita yang ditemukan di pasaran dalam beberapa hari terakhir.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendorong agar evaluasi terdapat Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH) dapat dilakukan.
Baca Juga
“Kata kuncinya SIMIRAH harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses,” ujar Yeka kepada media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Menurutnya, evaluasi penting untuk ini karena dalam implementasi di lapangan distribusi tidak hanya melibatkan Distributor 1 (D1) dan D2 untuk menghubungkan produsen ke konsumen.
“Kami meminta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi. Apakah sudah otomatis kalau rantai yang terbentuk bukan lagi Produsen,D1,D2, pengecer, konsumen. Pasti nanti ada D3, D4, apakah itu nanti ilegal karena harus dilakukan pendaftaran,” terang Yeka.
Dijelaskannya, dari produsen ke D1 harga MinyaKita adalah Rp 13.500, D1 ke D2 adalah Rp 14.000, dari D2 ke pengecer adalah Rp 14.500 dan dari pengecer ke konsumen adalah Rp 14.500 sampai Rp 15.700.
“Seolah-olah di sini tidak ada masalah dari sisi marginnya. Yang terjadi, harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp 2.000 per liternya,” papar Yeka.
Hal ini yang mendorong harga MinyaKita di pasaran dapat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700.
Yeka mengutip temuan Ombudsman yang menunjukkan, harga MinyaKita di pasaran ada di Rp 16.000 sampai Rp 19.000.
“Jangan-jangan Rp 500 (margin distributor) terlalu kaku,” ucapnya.
Mendag Budi Santoso Gandeng Ombudsman Tindak Kecurangan Volume MinyaKita
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menhadiri pertemuan dengan Ombudsman RI terkait kasus kecurangan pada volume MinyaKita yang tengah meresahkan konsumen, dalam beberapa hari terakhir.
Mendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan terkait investigasi MinyaKita kepada Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Hasil dari temuan Kemendag ini nantinya akan dijadikan evaluasi terkait kebijakan distribusi MinyaKita.
“Pertama, bagi kami adalah bagaimana untuk mengevaluasi kebijakan (MinyaKita) ke depan seperti apa,” ungkap Budi kepada media di kantor Kemendag, Jumat (21/3/2025).
Budi lebih lanjut menyampaikan, pihaknya juga akan memproses hasil temuan Ombudsman terkait MinyaKita di lapangan.
“Jadi selain juga temuan-temuan dari tim kita, tim pengawasan di lapangan, semua itu akan dijadikan bahan referensi, bahan masukan di dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya berkaitan dengan minyaKita,” terangnya.
Advertisement
Ombudsman Lakukan Uji Petik
Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik secara acak di beberapa provinsi terkait kemasan MinyaKita.
“Uji petik itu kita laksanakan setelah adanya beberapa langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Satuan Satkes Pangan,” imbuhnya.
