Meski sanksi penjara dan denda mengancam pemberi sedekah namun ternyata masih ada yang iba untuk berbagi rezeki kepada pengemis di jalanan. Pemprov DKI pun berencana memberlakukan sanksi sosial dengan membersihkan toilet umum untuk menambah efek jera.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Minggu (1/12/2013), peraturan daerah DKI Jakarta tentang ketertiban umum yang melarang warga memberikan sedekah kepada pengemis telah berlaku sejak 6 tahun lalu. Namun, hingga kini masih saja ada warga Ibukota yang tidak mengindahkan larangan ini.
Sejumlah warga mengaku tak tega tidak memberi sedekah jika ada pengemis yang meminta-minta di jalan. "Kasihan saja. Tahu larangannya (denda). Habis nggak tega nggak ngasih," kata warga Novi.
"Bagus juga (mengurangi) pengemis. Kalau ada dendanya ya nggak bakal ngasih lagi (sedekah) ke pengemis lah," kata warga Nur. Meski denda yang dikenakan cukup fantastis mencapai Rp 20 juta tidak membuat jera masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan menegakkan peraturan dengan menerapkan denda yang besar agar pelanggar jera. Jokowi memberi contoh, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 40 mengatur tentang larangan memberi uang ke pengemis.
Pelanggaran pada Perda tersebut diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
"Ya perdanya kan jelas. Dari denda akan jadi kebiasaan, dari kebiasaan jadi budaya dan jadi gaya hidup kita," jelas Jokowi.
Bahkan Wakil Gubernur DKI Ahok berencana menambahkan sanksi sosial yakni membersihkan toilet umum bagi pemberi sedekah kepada pengemis. "Anda ngasih ke pengemis kan baik hati. Nah, nanti kalau yang ngasih, kita tangkap, cuci WC di terminal kan bagus," ujar Ahok.
Publik Jakarta dihebohkan dengan tertangkapnya duo pengemis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Walang dan Sa'aran. Petugas menemukan uang Rp 25 juta lebih di dalam gerobak mereka. (Adi/Ism)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Minggu (1/12/2013), peraturan daerah DKI Jakarta tentang ketertiban umum yang melarang warga memberikan sedekah kepada pengemis telah berlaku sejak 6 tahun lalu. Namun, hingga kini masih saja ada warga Ibukota yang tidak mengindahkan larangan ini.
Sejumlah warga mengaku tak tega tidak memberi sedekah jika ada pengemis yang meminta-minta di jalan. "Kasihan saja. Tahu larangannya (denda). Habis nggak tega nggak ngasih," kata warga Novi.
"Bagus juga (mengurangi) pengemis. Kalau ada dendanya ya nggak bakal ngasih lagi (sedekah) ke pengemis lah," kata warga Nur. Meski denda yang dikenakan cukup fantastis mencapai Rp 20 juta tidak membuat jera masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan menegakkan peraturan dengan menerapkan denda yang besar agar pelanggar jera. Jokowi memberi contoh, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 40 mengatur tentang larangan memberi uang ke pengemis.
Pelanggaran pada Perda tersebut diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
"Ya perdanya kan jelas. Dari denda akan jadi kebiasaan, dari kebiasaan jadi budaya dan jadi gaya hidup kita," jelas Jokowi.
Bahkan Wakil Gubernur DKI Ahok berencana menambahkan sanksi sosial yakni membersihkan toilet umum bagi pemberi sedekah kepada pengemis. "Anda ngasih ke pengemis kan baik hati. Nah, nanti kalau yang ngasih, kita tangkap, cuci WC di terminal kan bagus," ujar Ahok.
Publik Jakarta dihebohkan dengan tertangkapnya duo pengemis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Walang dan Sa'aran. Petugas menemukan uang Rp 25 juta lebih di dalam gerobak mereka. (Adi/Ism)