LHI Divonis 16 Tahun, PKS: KPK Seperti `Dewa Hukum`

Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq melihat vonis yang dijatuhkan pada LHI dengan vonis yang diberikan pada koruptor lainnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Des 2013, 12:58 WIB
Diterbitkan 10 Des 2013, 12:58 WIB
2-presiden-pks-divonis-131210b.jpg
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menilai vonis 16 tahun yang dijatuhkan pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq membuat KPK bak 'dewa hukum' baru. Menurutnya, vonis yang diterima LHI begitu tinggi meski ada kejanggalan.

"Mereka lihat ada perbedaan yang mencolok. KPK menjelma jadi 'dewa hukum' baru, yang tidak boleh dilawan dan tidak boleh dikritik," ujar Mahfudz di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Kejanggalan itu, lanjut Mahfudz, terasa dari respons masyarakat di media sosial. Ketua Komisi I DPR itu mengatakan masyarakat mulai membandingkan vonis yang diberikan pada LHI dengan vonis yang diberikan pada koruptor lainnya.

"Dari komentar yang saya tangkap, kenapa kok terdakwa lain yang kasus korupsinya benar terbukti malah menerima vonis 4 atau 7 tahun. Tapi kasus LHI, dalam dakwaan uang belum diterima, malah vonisnya puluhan tahun," jelas Mahfudz.

Kendati demikian, dia menyerahkan penilaian itu pada publik. "Biar masyarakat yang lihat kejanggalan seperti apa. Ketika sudah lihat ada kejanggalan ini baru warningnya dapat dirasakan KPK," tuturnya.

Mahfudz juga menuding vonis LHI kental dengan nuansa politik. Namun ia enggan merinci. "Ada nuansa politik salah satunya. Yang jelas ada 2 anggota hakim yang dissenting opinion. Itu yang jadi celah untuk kasasi," tandas Mahfudz.

Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa korupsi impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang diganjar 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta serta didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, seluruh harta mantan Presiden PKS itu juga dirampas untuk negara. (Ado/Ism)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya