Bupati Ngada Penutup Bandara NTT Terancam 3 Tahun Penjara

Bupati Ngada Marianus Sae diduga memerintahkan Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo di Soa.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Des 2013, 03:22 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 03:22 WIB
sutarman-131105c.jpg
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, aksi Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsianus Sae yang menutup Bandara Turelelo Soa pada Sabtu 21 Desember lalu telah melanggar pasal 421 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman tiga tahun.

"Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum Pasal 421 UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman Pasal 421 Ayat 1 hukuman 1 tahun. Ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya 3 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Sutarman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Karena itu, lanjut Sutarman, pihaknya kini sedang melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang diduga bersalah dalam aksi penutupan bandara tersebut. Hal itu dilakukan agar aksi penutupan bandara dengan semena-mena tidak akan terjadi lagi.

"Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu, setelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu. Jadi pelaku itu ada tiga, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama. Kita dalam proses penyidikan," ujarnya.

Bupati Ngada Marianus Sae diduga memerintahkan Satpol PP di Pulau Flores untuk memblokir Bandara Turelelo di Soa pada Sabtu 21 Desember lalu karena kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati ke tempat tujuannya.

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara itu dan akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. (Ant/Adm/Ndy)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya