6 Pencuri Mobil Bermodus Pembiusan di Jakarta Diringkus

Ke-6 tersangka diringkus di Bandung saat akan menjual ke penadah.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jan 2014, 16:50 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2014, 16:50 WIB
curi-mobil-iluts-131205c.jpg
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Suditjatanras Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku pencurian kendaraan roda 4 bermodus pembiusan. Ke-6 tersangka tersebut yakni HEN, ADE, AN, pasangan suami-istri IR dan REN serta seorang penadah AN.

"Awalnya, tersangka AN dan ADE berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya untuk pergi ke Bogor. Sesampainya di Bogor, tepatnya Hotel Amalia, korban disuguhi minuman yang sudah dicampur dengan obat racikan tersangka IR. Setelah korban tertidur, mobil korban dibawa lari oleh kelima tersangka dan diberikan ke AN sebagai penadah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Ke-6 tersangka ditangkap saat sedang mengganti ban mobil curian yang bocor di daerah Bandung. Kepolisian mengetahui letak keberadaan para tersangka dari alat penunjuk lokasi Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil korban.

"Korban melapor pada 15 Januari, hari itu juga polisi berhasil membekuk para tersangka saat berada di Bandung karena ada GPS di mobil," ujar Rikwanto seraya mengatakan, keberadaan para tersangka di Bandung saat itu bertujuan menjual langsung mobil hasil curian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku telah melakukan tindak kriminal ini selam 2 tahun. Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut mereka telah mencuri 7 kali. "Polisi menyita 2 unit mobil Toyota Avanza dan 4 telepon genggam dari para tersangka. Biasanya mobil yang menjadi sasaran empuknya itu mobil yang laku di pasaran, Avanza, Xenia, dan Ertiga."

Rikwanto mengatakan, para tersangka memilih mobil-mobil tersebut karena banyak masyarakat menggunakan. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual ke daerah-daerah di Jawa Barat seperti Bandung dan Bogor dengan kisaran harga Rp 15 juta. "Uangnya mereka bagi rata. Katanya untuk hidup sehari-hari," ungkap Rikwanto.

Ke-6 tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Rikwanto mengimbau para pemilik rental mobil, khususnya agar terhindar dari penipuan. "Kepada pemilik rental agar punya komunikasi sama rental lain. Jadi kalau ada tindak kriminal bisa berbagi informasi, juga soal ciri-ciri pelaku, lalu mobil juga ditambah pengaman, semacam GPS," imbau Rikwanto. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Buru Penembak Briptu Nurul, Bareskrim Bentuk Tim Khusus
Kepergok Curi VCD Player, Risky Nyaris Dibakar Massa
Kepergok Curi Spion Mobil, Yayat Dibogem Massa

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya