Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marteen Rumesser, mengakui lembaganya banyak mendapat 'titipan' dari berbagai pihak yang menjadi rekanan saat masih dipimpin oleh Rudi Rubiandini. Salah satu titipan itu diberikan oleh rekanan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ((ESDM).
"Seingat saya pernah ada titipan dari rekanan SKK Migas untuk ESDM melalui Pak Rudi (Rubiandini)," ujar Gerhard Maarten Rumesser di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Kendati demikian, Gerhard yang bersaksi untuk Rudi Rubiandini mengaku tidak tahu jumlah uang yang dititipkan ke atasannya untuk kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik tersebut.
"Saya tidak tahu persis, karena banyak (rekanan) yang nitip. Tapi (untuk) ESDM sekali," kata dia.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini tercantum, mantan Kepala SKK Migas yang kini menjadi tahanan KPK tersebut juga pernah menerima uang sebesar US$ 150 ribu dari Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas. Uang itu diberikan Gerhard pada awal bulan Juni 2013 di lantai 40 kantor SKK Migas.
Oleh Rudi, uang itu kemudian diserahkan ke Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap di lingkungan kerja Kementerian ESDM. (Gen/Yus)
Baca Juga:
Ketua KPK: Jero Wacik Diperiksa Terkait `THR` untuk Komisi VII
"Seingat saya pernah ada titipan dari rekanan SKK Migas untuk ESDM melalui Pak Rudi (Rubiandini)," ujar Gerhard Maarten Rumesser di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Kendati demikian, Gerhard yang bersaksi untuk Rudi Rubiandini mengaku tidak tahu jumlah uang yang dititipkan ke atasannya untuk kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik tersebut.
"Saya tidak tahu persis, karena banyak (rekanan) yang nitip. Tapi (untuk) ESDM sekali," kata dia.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini tercantum, mantan Kepala SKK Migas yang kini menjadi tahanan KPK tersebut juga pernah menerima uang sebesar US$ 150 ribu dari Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas. Uang itu diberikan Gerhard pada awal bulan Juni 2013 di lantai 40 kantor SKK Migas.
Oleh Rudi, uang itu kemudian diserahkan ke Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan suap di lingkungan kerja Kementerian ESDM. (Gen/Yus)
Baca Juga:
Ketua KPK: Jero Wacik Diperiksa Terkait `THR` untuk Komisi VII