[VIDEO] Pembebasan Bersyarat Corby Sedot Perhatian Media Asing

Beberapa hari terakhir, sejumlah awak media asing sudah berdatangan di LP Kerobokan, Badung, Bali, untuk meliput rencana pembebasannya.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2014, 14:24 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 14:24 WIB
pembebasan-corby-140207b.jpg
Ada pemandangan sedikit berbeda di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah peliput media asing, baik cetak maupun elektronik, mengisi sudut-sudut gerbang penjara tersebut. Tak lupa, mereka membawa peralatan lengkap, termasuk alat siaran langsung.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/2/2014), para jurnalis asing itu hendak mengabadikan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia, terpidana kasus narkoba, yang masih mendekam di LP Kerobokan.

Namun, Farid Junaedi selaku Kepala LP Kerobokan, justru mengaku belum tahu lolos atau tidaknya nama Corby dalam proses telaah tim pengamat pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat sang Ratu Mariyuana asal Australia itu mengundang reaksi 8 anggota Komisi III DPR. Mereka pun mengirimkan petisi penolakan pembebasan bersyarat Corby kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Padahal, idealnya, reaksi penolakan ini diambil ketika Corby mendapat remisi atau grasi dari presiden.

Sebagian kalangan justru berpendapat, dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan ada deal atau manfaat, antara pemerintah Indonesia dan Australia. Tak ada yang salah, jika ada kesepakatan tersembunyi di balik pembebasan Corby, dengan dipulangkannya salah satu terpidana kasus pembobolan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki, dari Australia ke Tanah Air.

Tapi, idealnya, pemerintah bersikap terbuka ke publik untuk menjelaskan maksud pembebasan Corby dengan pemulangan Adrian Kiki.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004 silam. Ia kedapatan membawa 4,2 kilogram mariyuana atau ganja. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ans/Yus)

Baca juga:

Pembebasan Bersyarat Corby, Menkum HAM: Bukan Belas Kasihan
Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya