Buang Sampah Sembarangan, Tukang Ayam Terancam 3 Tahun Bui

Ia ditangkap Satpol PP dan terancam penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2014, 08:39 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2014, 08:39 WIB
buang-sampah-150218b.jpg
Seorang tukang ayam potong di Bengkulu, Muslim Ansori, tertangkap tangan sedang membuang sampah dijalanan. Ia ditangkap Satpol PP dan terancam penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta.

Muslim ditangkap Satpol PP Kota Bengkulu saat sedang membuang sampah kotoran dan bulu ayam di pinggir jalan Pasar Bengkulu, Senin 17 Februari 2014 kemarin. Bersama Muslim ikut diamankan barang bukti satu unit Mobil Pikap dan 3 kantong plastik besar berisi kotoran dan bulu ayam.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Jahin L mengatakan, pihaknya menangkap pelaku karena melanggar Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

"Kita melakukan pengintaian terhadap prilaku pembuangan sampah di sembarang tempat. masalah ini akan kita bawa ke pengadilan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta," tegas Jahin.

Sementara, pelaku mengaku baru satu kali membuang sampah di tempat tersebut. Sebab tempat sampah yang biasa dia gunakan saat ini sudah dilarang warga sekitar karena menimbulkan bau tidak sedap.

"Saya terpaksa membuang dipinggir jalan sebab tempat biasanya saya membuang sampah sudah dilarang oleh warga karena bau yang tidak sedap," ujar Muslim saat diinterogasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bengkulu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya