Tanpa BPKB dan STNK, Begini Cara Mengurus Mobil Lelang

Tidak semua kendaraan lelang dilengkapi surat-surat seperti STNK maupun BPKB. Bagaimana mengurusnya?

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Sep 2017, 13:08 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 13:08 WIB
KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan
Sejumlah mobil hasil sitaan kasus korupsi yang siap dilelang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengadakan lelang kendaraan sitaan di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017). Setidaknya, bakal ada 19 unit kendaraan dari berbagai model dan merek yang siap dibawa pulang para peserta lelang.

Namun, perlu diingat, tidak semua kendaraan lelang ini memiliki surat-surat lengkap dan ada juga yang tidak memiliki surat lengkap, baik STNK maupun BPKB. Lalu, bagaimana pengurusan surat-surat mobil hasil lelang KPK ini?

Dijelaskan Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, untuk pendaftaran kendaraan hasil lelang memang tidak diperlukan STNK atau BPKB lama.

"Tidak perlu surat yang lama, tetapi hanya membutuhkan surat ketetapan risalah lelang, dan bukti pembayaran lelang," jelas Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Rabu (20/9/2017).

Lanjut Bayu, untuk biaya pengurusan STNK maupun BPKB, sama dengan proses kendaraan baru, yaitu pembayaran PNBP BPKB, PNBP STNK, PNPB TNKB, biaya BBN-KB, PKB, dan SWDKLLAJ.

"Tapi ingat, kalau ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi, maka pengurusan surat untuk mobil lelang belum bisa diproses," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Mobil yang Dilelang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang kendaraan sitaan, Jumat (22/9/2017), di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 

Dalam lelang tersebut, total ada 19 unit kendaraan, yang terdiri dari 18 mobil dari berbagai merek dan tipe, serta satu unit motor Kawasaki.

Berdasarkan pengumuman yang terdapat di laman resmi www.kpk.go.id, lelang akan dilakukan mulai lot 1 sampai lot 4, pukul 13.30 sampai selesai; lot 5 sampai 7, pukul 13.45 sampai selesai; lot 8 sampai 20, pukul 14.00 sampai selesai; dan lot 21 sampai 22, pukul 14.15 sampai selesai.

Sementara itu, untuk persyaratan lelang, seseorang yang berniat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Selain itu, para peserta lelang juga harus memberikan jaminan sesuai dengan objek lelang yang hendak dibawa pulang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dilelang KPK ini ada yang memiliki surat-surat lengkap, dan ada juga yang tidak memiliki surat lengkap, baik STNK maupun BPKB.

Untuk diketahui, mobil yang bakal dilelang oleh KPK pekan ini, antara lain Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011 dengan jaminan Rp 32 juta dan nilai limit Rp 131,682 juta, Volkswagen Beetle 1.2 A/T tahun 2012 dengan jaminan Rp 70 juta dan nilai limit Rp 286,750 juta, serta Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008 dengan jaminan Rp 20 juta dan nilai limit Rp 76,66 juta.

Selain itu, ada juga Honda Civic FD2 2.0 AT tahun 2008 dengan jaminan Rp 16 juta dan nilai limit Rp 78,375 juta, Jaguar XJL 3.0VG A/T tahun 2013 dengan jaminan Rp 260 juta dan nilai limit Rp 1.140.420.000, serta Audi A5 2.0 TFSI A/T tahun 2013 dengan jaminan 100 juta, nilai limit Rp 436,820 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya