Dituntut Gara-Gara Mesin Civic Turbo, Ini Jawaban Honda Indonesia

Perkara mesin, konsumen Honda Civic Turbo menuntut Honda Indonesia. Berikut klarifikasi Honda Indonesia?

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Feb 2018, 19:04 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2018, 19:04 WIB
Honda Civic Turbo milik Aji (Foto:Istimewa)
Honda Civic Turbo milik Aji (Foto:Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kampanye penarikan kembali untuk diperbaiki atau recall menghantam PT Honda Prospect Motor (HPM), kini pabrikan asal Jepang itu kembali mendapat masalah. Salah satu konsumennya, pemilik Honda Civic Turbo melakukan tuntutan karena masalah mesin mati.

Pemilik bernama Eko Agus Sistiaji ini, lewat kuasa hukumnya, David Tobing, melayangkan surat gugatan untuk pabrikan berlambang huruf H tersebut, karena kecewa dengan mesin mobilnya yang mati total.

Meskipun pihak Honda sudah mengganti mesinnya tersebut, namun masalah tidak selesai, karena pemilik mobil bernomor polisi B 171 DJI ini merasa tidak mendapatkan informasi terkait pergantian mesin mobilnya.

Bahkan, setelah mendapatkan mesin baru, kini masalah lain terjadi di sektor kabin mobil, yang dianggap dapat membahayakan nyawa sang pemilik.

Mendapatkan gugatan dari konsumennya itu, pihak Honda Indonesia melalui Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director PT HPM, tetap akan melakukan mediasi, dan bertemu untuk menjelaskan permasalahnya tersebut.

"Mesinnya rusak sekali katanya, dan diganti mesinnya karena mobil tidak bisa jalan. Jadi, mesin diganti untuk dianalisa, setahu saya kita sampai seperti itu. Ada pergantian mesin baru, karena mesin lama sudah tidak bisa dipakai, kalau tidak diganti, bagaimana?" jelas Jonfis kepada Liputan6.com, Sabtu (3/2/2018).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

20160407-Pameran Mobil IIMS 2016-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Model berpose disamping mobil Honda yang dipamerkan di Indonesia Internasional Motor Show 2016 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Kamis (7/4/2016). Honda tipe All New Civic Turbo ini dibanderol 475 juta rupiah on the road. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lanjut Jonfis, untuk masalah gugatan tersebut, memang hak konsumen. Namun, pihak HPM sendiri juga memiliki hak dan kewajiban juga untuk melakukan perbaikan terhadap mobil milik konsumen yang bermasalah.

"Mobil dianggap sudah tidak bisa dipakai, mesin diganti sampai di sana (bengkel resmi). Kalau konsumen bertanya, kenapa, dan sebagainya mungkin nanti dijelaskan secara lisan, teknis, dan data," tambahnya.

"Kenapa mesin diganti tanpa persetujuan, yah tentu dapat penjelasan, karena mesin sudah mati. Jadi, bagimana jika tidak diganti kalau mesin sudah mati?," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya