Bukan Tilang, Pelanggar PSBB Akan Dapatkan Surat Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Apr 2020, 16:38 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 16:38 WIB
Surat Teguran PSBB
Apabila melakukan pelanggaran, pengendara akan diberikan surat teguran.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Peraturan tersebut mencakup penggunaan masker, sarung tangan, tidak dalam keadaan sakit, jumlah orang dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tak berboncengan di sepeda motor.

Apabila melakukan pelanggaran, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka.com, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," ucap dia.

Denda Rp100 Juta

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebutkan, pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan atau sarung tangan bagi pengendara motor.

Kemudian, kepolisian juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan. Pada PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, kepolisian juga bakal menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Terakhir, polisi menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pengendara yang membandel ini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya