Liputan6.com, Jakarta - Berkendara di jalan raya bukan sekedar maju dan berhenti saja. Pengemudi wajib mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi rambu lalu lintas.
Tapi sayangnya, keberadaan rambu lalu lintas itu seperti tak terlalu berguna. Beberapa pengendara masih suka tak mematuhi rambu lalu lintas.
Advertisement
Dari deretan rambu lalu lintas yang ada, menurut laman Wahana Honda, ada enam rambu lalu lintas yang kerap tak dianggap dan dilanggar oleh para pengendara, dan bikin kesal pengendara lain. Apa saja?
1. Dilarang Parkir
Jika melihat rambu dengan huruf dicoret, artinya tak boleh parkir di lokasi tersebut. Tapi sayangnya, masih saja ada yang nekat. Hal itu berpotensi membuat lalu lintas macet. Jika tetap ngotot mau parkir di lokasi yang dilarang, jangan marah jika kendaraanmu dikempesi oleh petugas.
2. Dilarang Putar Balik
Jika di seubuah jalan ditandai dengan rambu lalu lintas dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar balik dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. Makanya, pengendara dilarang putar balik di situ.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Dilarang Berbelok
Rambu ini juga kerap dilanggar oleh pemotor. Dari anak-anak yang baru bisa naik motor sampai kakek-nenek pun kerap tak patuhi rambu ini. Bagi yang sering melanggar aturan ini, mulailah sadar bahwa tindakanmu itu berbahaya.
4. Dilarang Melintas
Biasanya rambu ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah dengan dalih supaya lebih dekat dan alasan bodoh lainnya, rambu dilarang melintas ini dilanggar begitu saja.
Â
Advertisement
5. Lampu Lalu Lintas
Pelanggaran paling umum saat ini ya nerobos lampu merah alias lampu lalu lintas. Padahal fungsi lampu ini untuk mengatur alur lalu lintas di persimpangan, supaya tak terjadi kecelaakaan.
6. Palang Kereta Api
Bukan rambunya saja yang biasa diterobos, tapi palangnya juga. banyak pengendara motor nekat melewati palang pintu kereta api, padahal banyak hal negatif yang bisa didapati oleh si pemotor tersebut.
Sumber: Otosia.com
Â