Tidak Punya E-KTP, 180 Ribu Warga Garut Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2018

Sebanyak 180 ribu atau sekitar 10 persen dari 1,8 juta Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga Garut, Jawa Barat, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 31 Mar 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2018, 12:02 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 180 ribu atau sekitar 10 persen dari 1,8 juta Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga Garut, Jawa Barat, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018.

Ketua KPUD Garut Hilwan Fanaqi mengatakan, hasil coklit atau pencocokan data di lapangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan 180 ribu warga Garut tidak memiliki e-KTP, sebagai syarat utama masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018.

"Artinya jika tidak punya KTP elektronik ya tidak memiliki hak pilih," ujar dia saat ditemui dikantornya, Kamis (29/3/2018).

Untuk itu, sebagai antisipasi bagi masyarakat yang belum memiliki kartu identitas penduduk tersebut, lembaganya telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut, agar mereka segera memiliki KTP tersebut.

"Pokoknya bagaimana agar yang 180 ribu ini pada hari H-nya bisa memilih yakni dengan memiliki KTP elektronik," kata Hilwan.

Dia menilai, masih banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP, disebabkan beberapa faktor. Mulai masih minimnya kesadaran diri dari warga untuk membuat e-KTP hingga faktor teknis, seperti lambatnya pembuatan KTP.

"Makanya kita bersama Disdukcapi terus melakukan dorongan agar mereka memiliki KTP elektronik," ucap Hilwan.

Saat disinggung mengenai warga yang tidak memiliki e-KTP, namun tetap mau memberikan hak pilihnya di Pilkada 2018, lembaganya berharap agar warga tersebut segera melengkapi berkas kependudukan. "Pokoknya syaratnya warga harus punya KTP elektronik," ujar Hilwan menegaskan.

 

DPS

Sebelumnya, dalam pengumuman awal dua pekan lalu, KPUD Garut telah menetapkan DPS untuk Pilkada 2018 mencapai 1.835.412 jiwa yang tersebar di 42 kecamatan Garut.

Bahkan awalnya dari 1,8 juta DPS, ditemukan sekitar 300 ribu jiwa warga tidak memenuhi syarat masuk dalam DPS yang disebabkan sudah pindah rumah, meninggal dunia hingga memiliki KTP Ganda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya