Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Apr 2024, 07:55 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 07:55 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024). Diketahui, agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

“Kita beri kesempatan pemohon nomor 2, mengajukan saksi dan ahlinya, Selasa 2 April 2024 pukul 08.00 WIB,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat sebelum menutup sidang kemarin, Senin 1 April 2024.

Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.

Total jumlah saksi ditambah ahli tidak lebih dari 19 orang. Namun kompososinya boleh disesuaikam berdasarkan kebutuhan masing-masing pihak pemohon.

“Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah,” ujar Suhartoyo.

 

Masing-masing Saksi dan Ahli Diberi Waktu 15 hingga 20 Menit

Terkait durasi memberikan keterangan, Suhartoyo membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit itu sudah termasuk dengan pendalaman,” Suhartoyo menandasi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan 11 saksi dan 7 orang sebagai ahli.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.

"Izin yang mulia mohon kebijaksanaannya satu saksi agak terlambat satu Arif Patra Wijaya. Kemudian yang di Amerika via zoom Amrin Harun," kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.

Sidang Diawali dengan Pengenalan Saksi

Sidang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengenalan saksi maupun ahli. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.

Selepas itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon I. Dimulai dengan keterangan dari para saksi.

Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:

Ahli:

1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

2. Faisal Basri (Ekonom senior)

Advertisement 3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)

5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)

6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)

7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Istitute Ekonomi Daerah)

Saksi:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya