Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jan 2017, 16:37 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 12:40 WIB
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Polri dan KPK menandatangani nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Polri dan KPK menandatangani nota kesepahaman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Kesepahaman itu terkait sosialisasi tentang penerapan pengendalian gratifikasi yang diterima anggota Polri seluruh Indonesia, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Dengan adanya MoU ini nantinya ketika ada anggota kepolisian yang menerima baik hadiah, atau gratifikasi diharuskan melapor kepada unit Inspektur Pengawasan Umum (Irwarsum).(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman berharap melalui MOU ini membuat anggota polisi lebih tegas lagi untuk tidak menerima sesuatu pemberian, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 6 dari 6
Polri dan KPK Kerjasama Cegah Gratifikasi
Usai penandatangan nota kesepahaman, Ketua KPK Abraham Samad memberikan kata sambutan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)