Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Jan 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 17:22 WIB
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis terhadap Hendra dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Hendra berusaha menahan kesedihannya dengan menyeka air mata dengan tangannya usai mendengar vonis, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Hendra Saputra tampak berdiskusi dengan tim pengacaranya, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 5 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron Hendra Saputra tampak melepaskan kebahagiaannya bersama sang istri, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 6 dari 6
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Pria 32 tahun yang bekerja sebagai office boy di perusahaan milik Riefan Avrian telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)