Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Jan 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 17:19 WIB
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Suasana sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Suasana sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Dasar pengajuan gugatan ini mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Pihak Akil berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Sidang ini dihadiri kuasa hukum Akil, Adardam Achyar dan Fransiskus. Sementara dari pihak Hakim Konstitusi tampak Aswanto, Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams, (29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 6 dari 6
Tanpa Akil, Sidang Perdana Uji Materi Tetap Digelar
Majelis Hakim MK, memberikan beberapa masukan kepada pengacara Akil, Adardam, untuk melakukan perbaikan dan memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatannya tersebut, Jakarta,(29/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)