Anda Parkir Liar? Siap-siap Transfer ke Pemprov

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jan 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 13:42 WIB
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 5
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Mulai besok, masyarakat yang terkena derek karena parkir sembarangan bisa membayar denda parkir melalui ATM dengan denda derek Rp. 500.000, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Sistem baru ini untuk menghilangkan praktek 'uang damai' dalam urusan parkir liar, Jakarta, Senin (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Nantinya, warga yang mobilnya diderek tinggal menunjukkan bukti slip transaksi pembayaran denda kepada Dishub DKI untuk memperoleh kembali kendaraannya, Senin (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)