Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2014, 16:50 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2014 16:50 WIB
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Artha Meris dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 6 dari 6
Si Cantik Penyuap Kepala SKK Migas Dituntut 4,5 Tahun Bui
Artha Meris Simbolon berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)