Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jan 2015, 17:49 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015 17:49 WIB
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 4
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan, batas paling murah sebesar 40 persen dari tarif batas atas, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Koreksi tarif penerbangan murah tersebut muncul setelah tragedi pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Sejumlah penumpang saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)