LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 06 Apr 2015, 19:15 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015 19:15 WIB
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Susilanigtyas (kiri) dan OC Kaligis saat memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Susilanigtyas, SH. (Asisten Divisi LPSK) memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
LPSK Senang Pelaku Pelecehan Divonis 10 Tahun Penjara
Hasto Atmojo Suroyo (kiri) dan Susilanigtyas saat memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Helmi Afandi)