Penundaan Tarif Trump Beri Ruang Negosiasi

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 13 Apr 2025, 10:52 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 10:25 WIB
Penundaan Tarif Trump Beri Ruang Negosiasi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 9 April 2025 waktu setempat mengumumkan penundaan atau jeda 90 hari untuk semua tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan kepada sejumlah negara. Semua negara yang dikenai akan kembali ke tarif universal sebesar 10 persen, termasuk Indonesia yang sebelumnya bakal terkena tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) sebesar 32%. Namun, kebijakan penundaan tarif kepada para mitra dagang selama 90 hari ini tidak berlaku untuk China. Bagi Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump memberi peluang bagi untuk negosiasi, diversifikasi ekspor, dan perkuat solidaritas kawasan. Di Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump mendapat respon positif di pasar domestik. Pada Kamis (10/4/2025) atau sesaat setelah keputusan penundaan tarif impor lebih tinggi diumumkan terjadi lonjakan 5,07% pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia.
Foto 1 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 9 April 2025 waktu setempat mengumumkan penundaan atau jeda 90 hari untuk semua tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan kepada sejumlah negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Semua negara yang dikenai tarif timbal balik (resiprokal) akan kembali ke tarif universal sebesar 10 persen, termasuk Indonesia yang sebelumnya bakal terkena tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) sebesar 32%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Namun, kebijakan penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) kepada para mitra dagang selama 90 hari ini tidak berlaku untuk China, negara dengan ekonomi terbesar kedua setelah Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Meski penundaan ini hanya sementara, keputusan Presiden AS Donald Trump yang diumumkan pada 9 April 2025 waktu setempat, memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengatur sejumlah langkah penting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Bagi Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump memberi peluang bagi untuk negosiasi, diversifikasi ekspor, dan perkuat solidaritas kawasan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Hal tersebut untuk meminimalkan dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Di Indonesia, penundaan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan Trump mendapat respon positif di pasar domestik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Pada Kamis (10/4/2025) atau sesaat setelah keputusan penundaan tarif impor lebih tinggi diumumkan terjadi lonjakan 5,07% pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 10 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Sementara nilai transaksi yang tercatat pada Kamis (10/4/2025) mencapai Rp9,6 triliun dengan 568 saham menguat pada sektor energi, konsumsi, keuangan, hingga infrastruktur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 11 dari 11
Bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta
Sebelumnya, pada Rabu (2/4/2025), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump mengumumkan kebijakan tarif impor minimal 10 persen terhadap semua produk berbagai negara dan tarif impor lebih tinggi atau timbal balik (resiprokal) sebagai balasan terhadap beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)