Penyuap Mantan Bupati Bangkalan Divonis 2 Tahun

oleh Johan Fatzry, diperbarui 20 Apr 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015 16:45 WIB
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko saat mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko saat mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Antonius Bambang Djatmiko saat mengikuti sidang bacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Suasana sidang terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Majelis Hakim saat membacakan vonis untuk Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). Antonius divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
Penyuap Mantan Bupati Bangkalan divonis 2 Tahun
Antonius Bambang Djatmiko merupakan terdakwa kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)