Suroso Atmo Martoyo Dengarkan Tanggapan Sidang Eksepsi

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Feb 2016, 05:38 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 16:00 WIB
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo1
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo martoyo menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Suroso didakwa menerima uang US$190 ribu dan fasilitas menginap di Inggris. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo1
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo martoyo menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Suroso didakwa menerima uang US$190 ribu dan fasilitas menginap di Inggris. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo2
Suroso Atmo Martoyo tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015). Suroso didakwa terkait dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina 2004-2005. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo3
Suroso Atmo Martoyo menghadiri sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/6/2015). Suroso didakwa terkait dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina 2004-2005. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo4
Suroso Atmo Martoyo mendengarkan saat sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/6/2015). Suroso didakwa terkait dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20150629-Sidang-Jakarta-Suroso-Atmo-Martoyo5
Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/6/2015). Suroso didakwa terkait dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina 2004-2005. (Liputan6.com/Helmi Afandi)