Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 04 Agu 2015, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015 17:45 WIB
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti resmi mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian dirinya ke PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 5
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti resmi mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian dirinya ke PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti (kanan) bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian dirinya ke PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepsek SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti (kiri) bersama kuasa hukumnya M Isnur saat mengajukan permohonan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti (tengah) saat berada di ruang tunggu pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
20150804-Mantan Kepsek SMAN 3 Gugat Dinas Pendidikan DKI-Jakarta-Retno Listyarti
Mantan Kepsek SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti (kedua kiri) saat berbicara dengan wartawan usai mengajukan pendaftaran gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)