HEADLINE HARI INI
Udar Pristono Divonis 5 tahun Penjara dan Denda 250 Juta
Terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
Foto 3 dari 4
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi