Udar Pristono Divonis 5 tahun Penjara dan Denda 250 Juta

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Sep 2015, 17:45 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015 17:45 WIB
20150923-Sidang-Pembacaan-Vonis-Jakarta-Udar-Pristono
Terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
20150923-Sidang-Pembacaan-Vonis-Jakarta-Udar-Pristono
Terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 4
20150923-Sidang-Pembacaan-Vonis-Jakarta-Udar-Pristono
Udar Pristono tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 4
20150923-Sidang-Pembacaan-Vonis-Jakarta-Udar-Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mendengarkan putusan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/09/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 4
20150923-Sidang-Pembacaan-Vonis-Jakarta-Udar-Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/09/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)