Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 20 Mar 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 16:45 WIB
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak rancangan RUU TNI yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta diwarnai dengan pembakaran ban bekas. Massa juga mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan 'Indonesia Gelap' yang dipasang di tiang bendera yang ada di depan gerbang Pancasila gedung DPR RI. Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998.
Foto 1 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Pamflet bertuliskan “Kembalikan Tentara ke Barak” terpampang di pagar kompleks Parlemen Republik Indonesia saat aksi unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak rancangan RUU TNI yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Unjuk rasa menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta diwarnai dengan pembakaran ban bekas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, mereka menentang pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI dianggap bakal menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
RUU TNI dinilai menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Massa juga mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan 'Indonesia Gelap' yang dipasang di tiang bendera yang ada di depan gerbang Pancasila gedung DPR RI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Mereka juga membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI mendapat tentangan atau penolakan dari sejumlah pihak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 10
Aksi Bakar Ban Panaskan Unjuk Rasa Menolak Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-Undang
Keputusan DPR mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dilakukan di tengah kontroversi dan penolakan dari sejumlah akdemisi dan organisasi masyarakat sipil lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)