HEADLINE HARI INI
MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1003993/original/077858000_1443514963-mk-1.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1003993/original/077858000_1443514963-mk-1.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1003994/original/078021200_1443514963-mk-2.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Pemohon uji materi saat mengikuti sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1003998/original/006227900_1443515103-mk-3.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1003999/original/006506900_1443515103-mk-4.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Perwakilan dari Menkumham mengikuti sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1004000/original/006702400_1443515103-mk-5.jpg)
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Gaya Adira Kania Putri Ikke Nurjanah Jadi Bridesmaid, Anggun Pakai Kebaya
-
Berita Foto Masuk Tahun Keenam, Layanan Hapus Tato Ramadan Targetkan 700 Orang
-
Berita Foto Potret Ananda Omesh Malam Mingguan Bareng Putri Sulungnya, Nikmati Momen di Tengah Kesibukan
-
Berita Foto Gua Al-Quran, Tempat Wisata Religi di Tenjolaya Bogor