Tersangka UPS Didakwa Rugikan Negara Rp.81 M

oleh Nasuri, diperbarui 29 Okt 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015 17:30 WIB
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Alex Usman saat berada di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Alex Usman saat berada di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Alex Usman (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)