Batal Vonis Mati, 2 Bandar Narkoba Depok Dihukum Seumur Hidup

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Feb 2016, 19:04 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 14:00 WIB
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Terdakwa Jayadi dan Sudaryatno divonis hukuman seumur hidup oleh PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Tersangka Sudaryatno dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Tersangka Jayadi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
20151103-Kasus-Narkoba-Jakarta-Jayadi-Sudaryatno-Muhamad-Iqbal-YR
Terdakwa Muhammad Iqbal saat digiring polisi menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). M Iqbal dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)