Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak

oleh Nasuri, diperbarui 23 Jul 2017, 08:22 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 23:00 WIB
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 4
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 4
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 4
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 4
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)