Ini Vonis untuk Ketua PTUN Medan

oleh Nasuri, diperbarui 17 Des 2015, 23:42 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015 23:42 WIB
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)